KPK menampilkan tumpukan uang hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).
.Adapun, nilai pencucian uang Lukas Enembe yang ditampilkan KPK mencapai lebih dari Rp81 miliar. Selain itu juga disita $26.300 Singapura atau setara Rp292 juta, dan $5.100 Amerika atau setara Rp76 juta.
Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi
Reporter :Arie Dwi Satrio
Produser: Reza Ramadhan