Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. Kapal ditangkap saat mengambil ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat trawl.
Dua kapal bersama 3 ton lebih ikan hasil tangkapan diamankan. Dua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara awak kapal lainnya dibebaskan.
Ikan hasil tangkapan seberat 3 ton itu dilelang dan menjadi barang bukti. Dua tersangka dititipkan ke rutan Kajhu Banda Aceh, menunggu pelimpahan berkas.
Kontributor : Taufan Mustafa
Produser : Nofellisa