Keluarga ahli waris Natadipura terus berjuang mempertahakan tanah adat yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. Pihak ahli waris menduga ada upaya penyerobotan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Tanah adat milik Natadipura terletak di tiga desa yakni, Desa Ubrug, Desa Sukaharja, dan Desa Bojongkerta Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak ahli waris agar tanah adat milik Natadipura bisa kembali.
Melalui kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat menyampaikan, ada dugaan oknum di PTPN telah melakukan kebohongan publik atas tanah adat milik Natadipura, yang klaim nya disebut menjadi HGU PTPN sejak puluhan tahun.
" Sampai hari ini penguasaan fisiknya masih mengatasnamakan milik PTPN V111, kendati PTPN itu tidak memiliki HGU (hak guna usaha) sebagai bukti legalitas PTPN itu berdiri di atas TN (tanah negara),” terang Soleh melalui rilis yang dikirim pada Jumat (2/6/2023).
Dugaan manipulasi kepemilikan tanah terungkap ketika salah seorang oknum PTPN mengaku sebagai pemilik tanah dengan bukti memiliki sertifikat atas nama pribadinya. Tanah tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga yakni pengelola saung.
"Kan itu aneh, selama ini dia juga yang mengaku kalau tanah itu milik PTPN, tapi kenapa ada sertifikat tanah milik pribadi dan disewakan kepada pihak ketiga,” terang Saleh.
Saleh menambahkan, pada tertanggal 18 Desember tahun 1985 kantor Ipeda Bogor telah menerbitkan surat keterangan tentang perubahan atau pemecahan letter C 89 atas nama Natadipura seluas 477 hektar menjadi 238 nama, namun setelah ditelusuri ternyata nama-nama itu adalah fiktif. Terlebih ahli waris Natadipura belum pernah melakukan penjualan atas tanah warisnya.
“Dengan fakta yang ditemukan ini patut diduga adanya oknum mafia tanah, yang secara nyata melakukan penyerobotan atas tanah Natadipura,” ujar Saleh.