Korban dugaan pelecehan seksual modus staycation, AD memenuhi panggilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Dalam pemanggilan ini AD menjalani pemeriksaanpsikologi sebagai alat bukti tambahan. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami trauma dan harus menjalani rehabilitasi secara secara psikologis.
Dalam pemeriksaan ini, DP3A melibatkan 3 ahli psikologi yang meliputi dokter, psikolog, konselor, dan pendamping psikolog.
Kontributor: Didit Junaidi