Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik dalam kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan
Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara. Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten.
Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.
Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution