Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4). Pelapor kasus ini adalah Gindha Ansori Wayka.
Diketahui karena tidak memiliki cukup alat bukti, Polda Lampung pun menghentikan proses penyelidikan. Polda Lampung, Kombes Pol Donny mengatakan dirinya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi.
Dari hasil perkara menyimpulkan tindakan itu bukan tindak pidana. Dia juga membantah ada intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur.
Kontributor: Andres Afandi