Sorry, your country is not allowed to access this content.

Uang Senilai Rp2,83 Miliar Disita KPK dari OTT Proyek Jalur Kereta Api

Uang senilai Rp2,83 miliar disita KPK terkait proyek kereta api. Barang bukti ditemukan setelah OTT proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian dan Kemenhub tahun 2018-2022.

Jika dirinci barang bukti terdiri dari uang Rp2,027 miliar dan USD20.000. Selain itu ada kartu debit senilai Rp346 juta dan saldo rekening bank Rp150 juta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers.

Jumpa pers digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK menduga, uang merupakan pemberian dari pihak swasta. Pihak swasta itu mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub.

Rinciannya pembangunan jalur KA di Solo, Makassar dan Sulawesi Selatan. Ada pula empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur dan proyek renovasi perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Reporter: Felldy Utama

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Top