Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hasil Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Reporter: Bachtiar Rojab

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top