Hakim mengungkap sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Hendra dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan dalam kasus yang melibatkan dirinya. Hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Produser: Kristo Suryokusumo