Sorry, your country is not allowed to access this content.

Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Produser: Kristo Suryokusumo

(nas)
Top