Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Kuasa Hukum Brigadir J : Kalian Semua Berhutang Permintaan Maaf

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan kubunya mempunyai hutang permintaan maaf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Reporter : Arie Dwi Satrio

Produser: Reza Ramadhan
(nas)
Top