Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut ada tindakan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga skenario pelecehan seksual ini terjadi. Hakim juga menyatakan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J
Tim MPI