Polda Metro Jaya buka suara terkait anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Nur penumpang mobil yang menabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas.
Anggota Polri berpangkat Kompol berinisial D dinyatakan melanggar kode etik profesi dan telah ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.
Kontributor: Rizky Falupi