Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, JPU: Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang dinilai memberatkan bagi Ferdy Sambo.

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta telah mempermalukan institusi Polri dan menyeret sejumlah anggotanya terlibat dalam perbuatannya.

Tim MPI
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top