Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tidak Terima Putusan Hakim, Kericuhan Terjadi di Sidang Vonis Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Sidang vonis kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Muhamad Asri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara. Akibat kericuhan ini, persidangan kedua terdakwa lainnya, Sulaiman dan Chairul Akmal diputuskan untuk ditunda.

Pihak pengadilan mengatakan akan memaksimalkan pengamanan di pengadilan pada persidangan berikutnya agar kejadian ini tidak terulang.

Kontributor: Leo Muhammad Nur
(sir)
Top