Pemuda berinisial S (19) warga Lampung Selatan ditangkap anggota Reskrim Polsek Katibung pada Selasa (27/12). Penangkapan itu dilakukan karena tersangka melakukan pemerkosaan.
Ironisnya, korbannya adalah ibu kandung dan adik kandungnya sendiri. Menurut keterangan, kejadian itu terjadi karena tersangka meminta uang namun tidak diberikan oleh ibunya.
Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adiknya sebanyak 2 kali. Tindakan itu disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan.
Kontributor: Heri Fulistiawan