17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
17 parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024;
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Buruh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Demokrat
Partai Garuda
Partai Gelora
Partai Gerindra
Partai Golongan Karya
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Nasdem
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Reporter : Irfan Maulana