Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPU Tetapkan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024

17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).

17 parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024;

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Buruh

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partai Demokrat

Partai Garuda

Partai Gelora

Partai Gerindra

Partai Golongan Karya

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Nasdem

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Reporter : Irfan Maulana

(nas)
Top