Pengemudi ojek online (Ojol) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Sabtu (10/12). Pengemudi ojol itu ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Tersangka ditangkap karena membawa paket berisi 200 gram kokain. Penangkapan bermula saat Bea Cukai dan BNNP bali mencurigai sebuah paket.
Paket tersebut dikirim dari Inggris dan tidak diambil selama tiga hari. Saat tersangka mengambil paket itu petugas langsung melakukan penggeledahan
Petugas menemukan sepasang sepatu dan plastik kecil berisi serbuk kokain. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa petugas untuk diperiksa.
Kontributor: Indira Arri