Sorry, your country is not allowed to access this content.

UMP 2023 DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitungnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top