Sorry, your country is not allowed to access this content.

Inilah Aturan Terbaru Konser Musik di Jakarta, Salah Satunya Kapasitas Pengunjung Maksimal 70%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait konser di ibu kota. Salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 70 %.

No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Reporter :Tim Liputan iNews

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Top