Ayah pembantai anak dan istri di Cluster Pondok Jatijajar, Depok telah diamankan. Pelaku melanggar Pasal 338 dan 44 ayat dua dan tiga tentang KDRT. Ayah sadis yang membuat anaknya tewas dan istri kritis terancam 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Diketahui, pelaku awalnya membacok sang istri kemudian membacok anaknya.
Kontributor: Iyungrizki