Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Etik Polri, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat oleh Polri

Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini diputuskan setelah Hendra menjalani sidang etik obstruction of justice yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi.

Dari persidangan tersebut memutuskan Hendra Kurniawan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dinas Kepolisian.

Hendra Kurniawan diketahui turut merusak CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terhambat.

Tim Liputan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top