Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada 3 pelaku pencurian di sebuah Minimarket. Pelaku yang beraksi di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan itu melawan saat ditangkap. Ketiga pelaku ini adalah HS (32), AS (19) dan P (36).
Pelaku mengambil barang dagangan ratusan bungkus rokok, kosmetik, materai dan 2 handphone. Para pelaku menyamar menjadi seorang wanita berkerudung dan menggunakan cadar.
Para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Heri Fulistiawan