Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.
JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci.
Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya
Tim MPI