Kemenkes menginstruksikan apotek di Indonesia menyetop sementara penjualan semua obat bentuk sirup. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut. Kasus ini akhir-akhir ini menyerang anak-anak di Indonesia.
Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengintruksikan seluruh faskes di Kabupaten/Kota di Sumut serta apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan dan penggunaan obat tersebut.
Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution