Pengosongan lahan sengketa di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berlangsung ricuh puluhan emak-emak menghadang alat berat yang akan melakukan pembersihan lahan.
Pembersihan sekaligus pengosongan lahan seluas 91 hektare dilakukan PTPN III dalam upaya pengembalian aset negara yang selama ini dikuasi penggarap lahan.
Kontributor: Dharma Setiawan