Polisi menangkap seorang penganiaya balita yang videonya sempat viral di medsos. L-Q (22) menganiaya anak balitanya karena depresi dan cemburu dengan istri pertama sang suami.
Pelaku tega menganiaya anaknya, merekam dan mengunggah video rekamannya di media sosial . Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ember, pakaian anak, hingga telepon genggam. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Nunung Purnomo
#Penganiayaan #Balita #Depresi #Tangerang #Indonesia
(Baca juga: Sadis, Ayah Aniaya Anak Kandung yang Tuna Wicara dengan Menyulutkan Bara Api ke Wajah dan Badan )