Sarung tangan medis bekas seberat 2.5 Ton disita polisi dari sebuah rumah di Bandung. Sarung tangan limbah medis ini akan direkondisi dan dijual sebagai sarung tangan baru. Sarung tangan rekondisi ini rencananya diedarkan ke Jakarta & Surabaya. Polisi masih memburu pemasok sarung tangan bekas tersebut.Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.