KPK memanggil kembali Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi, sementara kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan kliennya sakit dan tidak bisa bepergian.
Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar, PPATK juga menemukan 12 dugaan penyimpanan dan pengelolaan dana yang dinilai tidak wajar diantaranya dugaan aliran uang Rp560 miliar ke kasino judi.
Tim Liputan iNews