Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, instruksi sanksi pemberhentian harus dilihat komprehensif. Pemberhentian kepala daerah dilakukan jika pribadi melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kang Emil mempertanyakan apa perbuatan tercela yang dilakukannya, yang diniliai telah melanggar hukum. Ia juga mempertanyakan, apakah setiap kali ada demonstrasi di sebuah daerah, Kepala Daerah yang harus mempertanggung jawabkannya.
#RidwanKamil #RK
(Baca juga: Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar-Bareskrim Polri Bentuk Timsus Penyidik )