Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka menyelundupkan 3,3 ton solar yang akan di bawa ke wilayah Luwu Timur untuk dijual kembali.
Barang bukti puluhan jerigen berisi solar dan truk disita Polisi. Kedua pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Tim Liputan iNews