Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Pengadilan tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, menerima sekitar USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB. Sebelumnya Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding.

Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karir politik NajibRazak. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekitar 40 kilometer dari Kuala Lumpur

Reporter : Berlianto
(sir)
Top