Polres Kupang Kota, menangkap pembuat uang palsu, pelakiberprofesi sebagai petani. Setelah digeledah, diamankan uang palsu Rp353 juta. Pelaku berinisial JB. Pelakumengaku uang palsu akan diedarkan ke Timor Leste. Polisi telah memeriksa 8 orang saksi. Dilibatkan pula saksi ahli dari Bank Indonesia. Demi mempertanggujawabkan perbuatannya pelakuterancam hukuman 15 tahun penjara.
Rep : Eman Suni
#Kupang #TimorLeste #UangPalsu