Timsus telah menetapkan para tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. 4 tersangka masing masing Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS.
Masing masing para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Seementara KM turut membantu dan menyaksikan. Sementara Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, Penyidik mepenyidkk 340 subsider 338 juncto 55 atau 56. Dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.
Tim Inews