Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi. Polisi Polda Aceh menangkap AY yang sedang bermain dan bertransaksi Chip High Domino.
AY menjadi terpidana pelanggar Qanun syariat Islam. Dia dihukum cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan. Proses eksekusi cambuk untuk bandar judi telah disetujui hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kontributor: Syukri Syafruddin