Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa Riri Khasmita dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Sementara lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Tags : Sidang Kasus Mafia Tanah, Riri Khasmita, Nirina Zubir, Pengadilan Negri Jakarta Barat, 15 Tahun Penjara, JPU,

Reporter : Lintang Tribuana

(nas)
Top