Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua wilayah di Kota Tangerang. Sementara, lima orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua kasus tersebut terjadi di wilayah Jatiuwung tepatnya di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gabang Raya, Kecamatan Priok Jatiuwung pada (5/7/2022), sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban berinisial D dan S.
Dari kejadian ini, seorang pelaku NIK alias Garong berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan satu buah golok babi.
Kasus yang sama terjadi di kawasan Batuceper, Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (23/7/2022) dini hari. Korban dari kejadian tersebut berinisial SN dan SA. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Nandha Aprilia