Dua tempat hiburan yang buka di masa PSBB ditutup paksa petugas gabungan. Kedua tempat hiburan itu berada di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penutupan dilakukan karena tempat hiburan itu melanggar protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dan pekerja di tempat hiburan itu tidak dibatasi.
Tempat hiburan itu juga melanggar jam operasional. Pengunjung banyak yang tidak menggunakan masker, Social Distancing juga diabaikan.
(Baca juga: Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi )