Presiden Jokowi meneken Perpres pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.
Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri yang dianggap sudah bekerja di periode 2019-2024.
Para Menteri dinilai bekerja keras dalam menghadapi sejumlah tantangan seperti pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca Juga:
Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN