Politisi Malaysia Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan. Paul Yong terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Kejadian memalukan itu terjadi tiga tahun lalu.
Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua kali cambukan. Hukuman cambuk diberikan untuk memberikan efek jera bagi kejahatan serupa.
Reporter : Maria Christina