Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM. Pelaku ditangkap di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Kota Medan. Paket sabu tersebut seberat 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.
22 kilogram paket sabu tersebut senilai Rp30,8 miliar. SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Reporter : Muhammad Refi Sandi