Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ibu rumah tangga berinisial AM (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. AM ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya.
Kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.
Tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan undercover buying. atau berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi AM.
Setelah melakukan komunikasi, pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Polisi langsung menangkap AM dan membawanya ke Mapolres untuk diproses.
Reporter : Yohannes Tobing