Sorry, your country is not allowed to access this content.

Seorang Wanita Dibacok Mantan Suami Gegara Harta Gono Gini

Sarito (40) tega membacok mantan istrinya Wasria (34) dengan menggunakan sebilah parang karena harta gono-gini. Aksi pembacokan itu terjadi di dalam kamar kos korban, di Jl Transito, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/6).

Korban mengalami luka sobek di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke RS Bayangkara oleh tetangganya. Pembacokan dipicu pertengkaran, terkait harta gono – gini sebuah rumah warisan.

Pelaku meminta agar rumah warisan peninggalan mereka , dijual kepada dirinya. Namun karena harga yang ditawarkan terlalu murah, korban tidak setuju dan berniat menjualnya kepada orang lain.

Tak terima, pelaku kemudian mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan membacok korban. Usai menganiaya mantan istrinya , pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polresta Kendari.

Pelaku di jerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor: Febriyono Tamenk
(sir)
Top