Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024, Masa Kampanye Disepakati 90 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 disepakati 90 hari untuk mencegah pembelahan politik di masyarakat. Kesepakatan masa kampanye pemilu ditegaskan KPU, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (30/5/2022).

Masa kampanye 90 hari, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal peserta pemilu berikut visi dan misinya. Selain itu, persiapan logistik bisa lebih proporsional. Terkait logistik, Presiden berharap, agar logistik pemilu mengutamakan produk dalam negeri.

Reporter: Muhammad Ardy, Rizky Yulianto dan Ari Setiawan

(nas)
Top