Polresta Banyumas ungkap kasus perdagangan minyak goreng ilegal. TKP di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Terduga pelaku memiliki dan menyimpan minyak goreng tanpa label halal dari MUI. Minyak goreng dengan merek Lapama juga tidak mengantongi izin dari BPOM. Polisi mengamankan 628 karton yang satu kartonnya berisi 24 botol minyak
Tim Liputan