Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kades Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Asep Saefudin sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
Asep menggunakan rompi oranye digiring masuk mobil tahanan. Setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Senin (23/5/2022) siang.
Kades Kabandungan aktif ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179.
Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020. Kades Kabandungan aktif, dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Kades aktif itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Kontributor : Dharmawan Hadi