Meski saat ini di Jakarta masih diterapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sejumlah tempat hiburan malam sudah beroperasi. Hal ini tentu melanggar ketetapan dari Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk menertibkan tempat hiburan malam yang bandel tersebut, aparat melakukan tindakan tegas. Petugas gabungan merazia sejumlah spa, griya pijat, dan karaoke di wilayah Jakarta.
Belum kembali diizinkannya tempat hiburan malam untuk beroperasi karena dikhawatirkan akan menjadi tempat penularan Covid-19. Terlebih, tingkat penularan Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi.
(Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Temukan Miras di Tempat Karaoke )