Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kemendikbud Tetapkan Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Kemendikbud memastikan dalam rangka pemerataan pendidikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat melalui empat jalur yaitu :
  1. Melalui zonasi sebesar minimal 50 persen. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jalur zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
  2. Melalui jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen.
  3. Melalui jalur perpindahan 5 persen.
  4. Kemudian sisa kuota untuk jalur prestasi setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.Melalui perubahan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan. (syarif wibowo).
(ary)
Top