Kapal Patroli Polairud Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kapal nelayan pengangkut PMI ilegal. Kapal nelayan tersebut diamankan di Perairan Tanjung Balai, Asahan.
Petugas berhasil mengamankan 15 pmi ilegal, dan 4 ABK yang 3 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kontributor: Yudha Bahar