Tiga orang yang menjadi manusia silver, satri baja hitam, dan badut ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, guna pembinaan lebih lanjut.
Ke tiga orang tersebut diamankan setelah Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka dibawa petugas saat sedang mengamen di salah satu traffic light.
Petugas memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan. Mereka juga wajib lapor selama tujuh hari berturut-turut pada jam kerja.
Penindakan kepada tiga orang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kontributor : Dedi Mahdi
manusia silver, satria baja hitam, pengamen, traffic light, bojonegoro